Geger Kasus Pembunuhan Di Wonogiri: Sarmo Bunuh 4 Orang, Dicekik Dan Diracun

Mediajogja.my.id – Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap persoalan hukum pembunuhan empat korban yang dimaksud dilaksanakan oleh terperiksa Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Daerah Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka Sarmo yang disebutkan melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 lalu terungkap kasusnya pada Desember 2023, kata Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di konferensi pers di dalam Mapolres Wonogiri, Hari Sabtu (30/12/2023).

Kapolda mengungkapkan tindakan hukum pembunuhan yang disebutkan terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang dimaksud didukung Polda Jateng. Pengungkapan perkara pembunuhan ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi Polri.

Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten kemudian Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Dua korban lainnya yang mana terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di tempat sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.

Menurut Kapolda, korban Katiyani yang dimaksud dibunuh dengan cara dicekik juga beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan kemudian uangnya. Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang tersebut disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di dalam Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh pelaku, Sarmo, dengan cara diracun, lewat minuman teh yang dimaksud dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa lalu Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.

Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua perkara pembunuhan yang digunakan ditemukan sebelum serta dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban pembunuhan yang dijalankan oleh Sarmo.

Polisi sebelumnya telah dilakukan mengungkap dua orang korban yang mana dibunuh oleh Sarmo, sudah ada menjadi tulang belulang di area kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.

Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindakan pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Sumber: Antara)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *