Mediajogja.my.id – Kepolisian Resor Puncak Jaya, Papua Tengah, menyelidiki persoalan hukum terbakarnya Masjid Al-Amaliah dalam Distrik Illu, Daerah Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, yang digunakan terbakar Hari Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIT.
Kepala Lingkup Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, penyidik Reskrim Polres Puncak Jaya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap persoalan hukum kebakaran yang digunakan menghanguskan Masjid Al-Amaliah.
Dari laporan yang dimaksud diterima bahwa kebakaran itu awalnya diketahui salah manusia saksi yang merupakan pengurus masjid melaporkan adanya api yang mana membakar bangunan tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polres Puncak Jaya secara langsung bergerak mendatangi TKP yang berjarak sekitar 1,5 jam menggunakan kendaraan.
Warga sekitarnya juga berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya serta pasca padam di tempat sekitar masjid ditemukan barang bukti yakni satu botol minuman beralkohol buatan lokal yakni cap tikus.
“Botol minuman beralkohol itu ditemukan dalam sekitar di area tempat wudhu serta terlihat jejak kaki di tempat pintu gapura masjid,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara secara terpisah terhadap Antara mengakui, penyidik telah mengajukan permohonan keterangan dari beberapa orang saksi.
Belum dapat dipastikan berapa banyak saksi yang mana sudah ada dimintai keterangan lantaran telekomunikasi ke Illu yang tersebut masih terbatas.
“Kami masih mengantisipasi laporan lengkap dari Illu terkait hasil pemeriksaan sementara sebab jaringan telekomunikasi ke wilayah itu yang belum stabil,” jelas Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara. (Sumber: Antara)
