5 Fakta Ngeri Rekonstruksi Panca Bunuh 4 Anak Gegara Cemburu pada Istri

Mediajogja.my.id – Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan terhadap 4 anaknya di dalam Jagakarsa, Ibukota Selatan memperagakan 42 adegan di rekonstruksi pada Hari Jumat (29/12/2023) kemarin. Diketahui, Panca adalah terperiksa persoalan hukum kekerasan di rumah tangga (KDRT) kemudian pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya yang tersebut ditemukan membusuk pada 6 Desember 2023 lalu.

Dalam rekonstruksi, terungkap beberapa orang fakta sadis di dalam balik pembunuhan yang mana dijalankan Panca pada 4 anak kandungnya sendiri. Salah satunya adalah pria pengangguran itu membunuh anak-anaknya pada Hari Minggu (3/12/2023) dengan dalih cemburu pada istrinya.

Simak fakta rekonstruksi Panca yang dimaksud dijalankan pada lokasi kejadian Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan berikut ini. 

1. KDRT Istri Sampai Terluka

Wakasatreskrim Polres Metro Ibukota Selatan, Kompol Henrikus Yossi jemput Panca Darmansyah (41) pembunuh empat anak kandung di tempat RS Polri, DKI Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]
Wakasatreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Kompol Henrikus Yossi jemput Panca Darmansyah (41) pembunuh empat anak kandung di dalam RS Polri, Ibukota Timur, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Yasir]

Rekonstruksi dimulai dari perkara kekerasan di rumah tangga (KDRT) Panca terhadap istrinya, DM. KDRT itu terjadi pada Hari Sabtu (2/12/2023), sehari sebelum Panca menghabisi nyawa anak-anaknya.

Sebelum terjadi KDRT, Panca menyisir rambut istrinya di tempat depan TV. Ketika itu, sisir sempat tersangkut dalam rambut DM. Namun kemudian Panca emosional dan juga menarik rambut istrinya.

Panca juga memarahi DM. Setelah itu DM masuk ke di kamar yang mana disertai Panca. Di situlah Panca mulai melakukan KDRT pada istrinya. Dalam rekonstruksi, Panca terungkap menggalakkan DM sampai terpental ke depan pintu.

Bukan cuma itu, Panca juga membenturkan kepala istrinya ke tembok. DM pun terpental dan juga jatuh. Ketika itu, adik DM yang mana mengantisipasi pada depan rumah pun telah berupaya masuk ke di rumah.

2. Bunuh 4 Anak Satu Setiap Satu

Panca Darmasyah (40) pelaku pembunuh 4 anak kandung. [Suara.com/Faqih]
Panca Darmasyah (40) pelaku pembunuh 4 anak kandung. [Suara.com/Faqih]

Keesokan harinya pada Hari Minggu (3/12/2023), Panca membunuh keempat anak kandungnya. Dalam rekonstruksi terungkap, Panca membunuh keempat anaknya satu per satu dengan cara dibekap selama 15 menit. 

Pembunuhan sadis itu diawali Panca dengan menghabisi sang anak bungsu. Ketika itu anak bungsunya yang berusia 1 tahun sedang tidur. Ketika Panca membunuh sang anak bungsu, 3 anak lainnya sedang menonton televisi.

Setelah anak bungsunya tewas, Panca mengakibatkan anak ketiga untuk masuk ke di kamar untuk dibekap sampai meninggal. Berikutnya Panca menghabisi nyawa anak kedua juga anak pertama dengan cara yang digunakan sama. Setelah pembunuhan selesai, Panca menjejerkan keempat anaknya yang sudah ada tewas pada menghadapi kasur.

3. Pesan Panca Pada Jasad Anak-Anaknya

Panca Darmansyah dituduh perkara pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di dalam rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, hari terakhir pekan (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]
Panca Darmansyah terdakwa perkara pembunuhan empat anaknya melakukan rekonstruksi adegan di dalam rumah kontrakan, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jaksel, hari terakhir pekan (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Setelah membunuh anak-anaknya, Panca memberikan berpesan pada mereka. Dia mengucapkan ‘nanti Ayah menyusul, biar Ayah yang tersebut tanggung jawab’ pada keempat jasad anak-anaknya.

Selain itu Panca juga meletakkan foto keluarga pada pigura di area menghadapi jenazah anak pertamanya. Panca kemudian merekam video jasad keempat anak-anaknya itu. Dia bahkan juga sempat tidur dalam samping jenazah anaknya yang digunakan pertama.

4. Bunuh Diri Tapi Gagal

Tatapan mata Panca Darmansyah (40), pembunuh 3mpat anak kandungnya terlihat kosong ketika polisi menggiringnya ke lobby Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Faqih)
Tatapan mata Panca Darmansyah (40), pembunuh 3mpat anak kandungnya terlihat kosong ketika polisi menggiringnya ke lobby Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). (Suara.com/Faqih)

Usai membunuh anak-anaknya, Panca pergi ke kamar mandi. Dia kemudian tertidur di area kamar mandi. Di situ Panca sempat melakukan percobaan bunuh diri, namun gagal.

Panca berkali-kali berjuang mengakhiri hidup dengan memotong pergelangan tangannya sendiri menggunakan pisau. Namun upaya bunuh diri yang tersebut dilaksanakan Panca itu hanya saja menghasilkan dirinya tiada sampai meregang nyawa

5. Pesan Untuk Istri di area Laptop

Salah satu reka adegan yang mana ditunjukan Panca pada waktu rekonstruksi pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di dalam Kawasan Jagakarsa, Jaksel, hari terakhir pekan (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]
Salah satu reka adegan yang tersebut ditunjukan Panca ketika rekonstruksi pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di area Kawasan Jagakarsa, Jaksel, Hari Jumat (29/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Dalam rekonstruksi juga terungkap Panca menulis arahan untuk istrinya pada laptop. Dalam instruksi itu, Panca mencurahkan kekecewaannya pada sang istri. 

Panca rupanya terbakar api cemburu terhadap sang istri hingga tega menghabisi nyawa keempat anaknya. Pesan yang ditulis di area laptop itu berisi informasi bahwa Panca baru semata mengawasi video syur yang tersebut menampilkan istrinya dengan pria lain. 

“Dia lihat segera (videonya), makanya beliau tulis itu, ia kecewanya pada situ. Kemudian pada ketika ia hack dalam laptopnya, Instagram istrinya, didapati video-video apa gitu kan,” ungkap Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca.

Amriadi lalu menunjukkan salah satu arahan Panca untuk istrinya yakni tulisan: “Daripada tarif diri hancur, tinggal tunggu tanggal mainnya, video seks disebar oleh pria yang kamu kagumi”.

Atas perbuatannya, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT kemudian atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak lalu atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, Panca juga dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT terhadap sang istri.

Panca sudah pernah ditahan kepolisian sejak 20 Desember 2023 lalu. Dia ditahan usai menjalani perawatan kemudian pemeriksaan kejiwaan di dalam RS Polri Kramat Jati.

Kontributor : Trias Rohmadoni

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *