Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jubir AMIN Indra Charismiadji Kini Hirup Atmosfer Bebas Bebas

Mediajogja.my.id – Penangguhan penjara Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, resmi dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Timur. Kekinian, Indra telah diperbolehkan menghirup udara bebas.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ibukota Timur Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan penangguhan penangkapan Indra dikabulkan. Mahfuddin mengatakan Indra pada waktu ini telah diperbolehkan pergi dari dari penjara.

“Bahwa pada hari Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Ibukota Timur melakukan penangguhan penjara melawan nama dituduh Nurindra B Charismiadji,” ujar Mahfuddin di keterangannya, Hari Sabtu (30/12/2023).

Namun begitu, Mahfuddin menjelaskan bahwa Indra masih dikenakan wajib lapor secara berkala untuk pihak Kejaksaan.

“Bahwa terperiksa tetap memperlihatkan melaksanakan wajib lapor terhadap Jaksa Penuntut Umum secara berkala serta setiap pada waktu bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” ungkap Mahfuddin.

Sementara Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jakarta, Aziz Yanuar mengungkapkan Indra meninggalkan dari penjara pada Hari Jumat (29/12/2023) malam. Tim Hukum AMIN mengambil bagian mendampngi Indra pada waktu proses penangguhan penahanan.

“Alhamdulillah. Kami ucapkan juga terima kasih untuk pihak Rutan Cipinang berhadapan dengan penerimaan terhadap Pak Indra kemarin. Sangat baik, profesional lalu proporsional dan juga manusiawi,” ungkap Aziz dikonfirmasi.

Ditangkap Kejari

Seperti diketahui, Indra ditangkap oleh aparat Kejari Ibukota Timur pada Rabu (27/12/2023) oleh sebab itu diduga terseret tindakan hukum penggelapan pajak serta TPPU. Indra pada waktu ini ditahan pada Rutan Cipinang, Ibukota Indonesia Timur.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari DKI Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan pihaknya juga menahan satu dituduh lainnya yakni Ike Andriani, di berkas perkara yang tersebut terpisah. Ike sekarang ini ditahan pada Rutan Pondok Bambu, Ibukota Indonesia Timur.

Kejari Ibukota Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji (batik coklat) terkait perkara penggelapan pajak. (foto dok. Kejari Jaktim)
Kejari Ibukota Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji (batik coklat) terkait persoalan hukum penggelapan pajak. (foto dok. Kejari Jaktim)

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut Mahfuddin, Kejari Ibukota Indonesia Timur bersatu dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Ibukota Indonesia menerima pelimpahan terdakwa juga barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Ibukota Indonesia Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan serta TPPU dengan terdakwa Indra serta Ike.

“Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Ibukota Timur telah dilakukan menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka serta Barang Bukti (Tahap II) bersatu dengan kelompok Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Ibukota Indonesia di area Ruang Sektor Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” kata Mahfuddin.

Indra dan juga Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan serta atau menggunakan faktur pajak yang mana tidak ada berdasarkan kegiatan yang sebenarnya di kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya sama-sama Ike selaku pengelola PT.

Sekitar Januari hingga Desember 2019, Indra juga Ike diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak ada menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidaklah menyetorkan PPN yang telah lama dipungut ke kas negara.

“Sehingga memunculkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Simbol Rupiah 1.103.028.418,00,” kata Mahfuddi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *