Satgas P3GN Polri Tangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba Sejak September 2023

Mediajogja.my.id – Satuan Pekerjaan Penanggulangan Penyalahgunaan lalu Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri mengklaim telah terjadi menangkap 11.828 terperiksa sejak dibentuk pada 21 September 2023.

Ketua Satgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan dari 11.828 terperiksa 2.200 di tempat antaranya kekinian sedang menjalani masa rehabilitasi.

“9.628 dituduh pada waktu ini sedang dijalankan penyidikan, sementara 2.200 berada dalam dijalankan rehabilitasi,” kata Asep pada Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (29/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Asep, pengungkapan persoalan hukum narkoba ini dijalankan dengan melibatkan pasukan gabungan dari Bareskrim Polri, Polda dan juga Polres di dalam seluruh Indonesia, Bea juga Cukai juga BNN RI.

“Adapun laporan polisi yang diterima sebanyak 7.921,” katanya.

Selain menangkap 11.828 tersangka, Asep mengungkap bahwa Satgas P3GN juga berhasil menyita beragam jenis barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga kokain.

Adapun rinciannya, yakni; 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton sabu, 706.712 butir ekstasi, 800 kilogram ganja, 2.039 gram kokain, 115.342 gram tembakau gorila, 1 gram heroin, 22.743 gram ketamin, lalu 3.112.204 butir obat keras.

“Dari total hasil pengungkapan Satgas Penangulangan Narkoba mampu menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ungkapnya.

Asep menjelaskan para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal terdiri dari pidana mati lalu denda paling besar Simbol Rupiah 8 miliar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *