Mediajogja.my.id – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK akibat kebijakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam sidang etik Dewas KPK, Firli disebut melakukan pelanggaran etik berat oleh sebab itu mengomunikasikan juga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang dimaksud sedang berperkara pada KPK.
“Walau tiada ada kata pemberhentian tiada hormat, oleh sebab itu memang benar tak diatur pemberhentian hormat kemudian tidak ada hormat pada UU KPK, namun dengan memasukan putusan dewas sebagai salah satu pertimbangannya maka telah tercatat Firli menjadi ketua KPK yang tersebut berhenti sebab pelanggaran etik berat,” kata Yudi pada keterangannya yang dimaksud dikutipkan Suara.com, hari terakhir pekan (29/12/2023).
Menurutnya, langkah Presiden Jokowi menjadikan vonis etik Dewas KPK sebagai pertimbangan sudah ada tepat. Yudi mengungkapkan dengan dipecatnya Firli, justru akan menjadi angin segar bagi KPK.
“Ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di area negeri ini. Sehingga diharapkan Pimpinan maupun pegawai KPK sudah ada bukan lagi berada dalam bayang-bayangi Firli Bahuri sehingga lantaran berhenti, ia sudah ada putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan,” ujarnya.
“Saya berharap KPK ke depan akan lebih banyak baik tanpa Firli Bahuri dan juga masih banyak permasalahan korupsi yang digunakan harus dalam berhadapan dengan misal terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset serta penguatan KPK,” katanya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan juga berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) sudah mengesahkan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Hari Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama pada penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui langkah presiden.