Mediajogja.my.id – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban DPR RI yang memilih Firli Bahuri, juga Presiden Jokowi Widodo yang dimaksud melantiknya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanggungjawaban itu disinggung Novel, menyusul pemberhentian Firli sebagai ketua KPK lantaran terjerat tindakan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Novel kemudian berharap kedepannya pimpinan KPK harus memiliki standar etik yang mana tinggi.
“Firli yang dimaksud parah sekali ini tak lepas dari tanggungjawab dari panitia seleksi, DPR RI, Presiden lalu semua pihak yang mengupayakan juga memuja-muji Firli juga kawan-kawan,” kata Novel ketika dihubungi Suara.com.
Menurutnya penunjukkan Firli sebagai ketua KPK sejak awal memberikan dampak yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Dampaknya menjadi sangat mahal, yaitu indeks presepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi terjun bebas. Dan KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak ada dipercaya,” kata Novel.
Dia pun mempertanyakan tanggungjawab pemerintah menghadapi situasi pada KPK.
“Selain mengusut tuntas semua kejahatan yang tersebut diadakan Firli, kemudian membersihkan orang-orang yang dimaksud berbuat kejahatan korupsi di dalam KPK, apa tanggungjawab pemerintah serta DPR terhadap dampak yang terjadi?” ujar Novel.
“Apakah hanya saja diam dan juga pura-pura tiada tahu saja? Bukankan otoritas juga DPR telah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?,” tegasnya mempertanyakan.
Kepada pimpinan KPK yang dimaksud tersisa, Novel menyampaikan agar melaporkan pihak-pihak yang dimaksud diduga terlibat dengan perkara Firli.
“Apabila pimpinan KPK sekarang ini masih sayang KPK, merekan bisa saja memilih, melaporkan pihak-pihak di tempat internal KPK yang selama ini berbuat korupsi, baik bersama-sama dengan Firli, atua sendiri,” katanya.
“Atau bila Pimpinan KPK bukan mampu, bukan berani, agar mengundurkan diri. Dengan itu KPK mampu segera dibersihkan untuk kembali menjadi harapan pemberantasan korupsi,” Novel menambahkan.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 serta berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
![Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan mengundurkan diri dari usai menjalani pemeriksaan dalam Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/27/43713-firli-bahuri-diperiksa-pemeriksaan-firli-bahuri.jpg)
Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah lama melakukan penandatanganan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama di penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui langkah presiden.