Mediajogja.my.id – Tahun 2023 menjadi sejarah kelam bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik terendahnya, ketika Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November, menetapkan Firli Bahuri yang menjabat ketua KPK sebagai terperiksa dugaan korupsi.
Firli diduga melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada waktu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pemerasan itu terkait dengan penanganan perkara korupsi di tempat Kementerian Pertanian.
Status Firli mencetak sejarah pada upaya pemberatasan korupsi pada Indonesia, khususnya KPK sebagai lembaga penegak hukum. Sejak KPK berdiri pada 2003, baru kali ini pemimpin tertingginya menjadi terperiksa dugaan korupsi.
Status Firli sebagai tersangka, direspons Presiden Joko Widodo dengan menonaktifkannya sebagai ketua. Kemudian melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara di tempat Istana Negara, Ibukota pada 27 Oktober.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada 24 November. Namun perlawanan Filri harus kandas, 19 Desember 2023, hakim memutuskan tak menerima praperadilannya.
Dua hari setelahnya itu, tepatnya pada 21 Desember, Filri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua KPK. Dia mengaku telah terjadi mengirimkan surat pengunduran dirinya terhadap presiden pada 18 Desember.
Namun surat itu harus direvisi, sebab Firli menggunakan kata ‘berhenti’ tidak ‘mengundurkan diri.’ Akhirnya pasca melakukan perbaikan, surat pengunduran diri kembali dikirimkannya pada 22 Desember.
Bersamaan dengan perkaranya pidananya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga mengusut pelanggaran etik Firli. Lima Anggota Dewas KPK menyepakiti Filrli melakukan pelanggaran etik berat, lantaran berbicara dan juga melakukan pertemuan dengan SYL. Sebagai sanksi melawan perbuatannya Firli diminta mengundurkan diri.
![Dewas KPK mengatur sidang kode etik perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di area Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/27/93071-dewas-kpk-menggelar-sidang-kode-etik-kasus-firli-bahuri.jpg)
Selain itu, Firli juga terbukti melakukan pelanggaran etik, oleh sebab itu tak jujur melaporkan hartanya di tempat di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara). Harta yang mana bukan dilaporkannya dalam bentuk kepemilikan vala senilai Mata Uang Rupiah 7,8 miliar, tujuh tanah kemudian bagunan yang mana dibeli menggunakan menghadapi nama istrinya.
Tinggal hitungan hari menuju 2024, pada 28 Desember, berakhir pula karier Firli di tempat KPK. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikannya. Salah satu pertimbangannya, putusan Dewas KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
Asusila hingga Korupsi di dalam Internal KPK
Ikan busuk mulai dari kepala. Pimpinan bermasalah, bawahannya juga bermasalah. Pepatah yang digunakan tepat menggambar situasi di dalam KPK sepanjang 2023.
Sebelum prahara Filri Bahuri, sebagian perkara juga terjadi pada internal lembaga KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga tersangkut dugaan pelanggaran etik. Tanak adalah pengganti Lili Pintauli Siregar, perwakilan ketua KPK yang mana mengundurkan diri usai tersandung dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, Tanak diduga berbicara dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang digunakan sedang berperkara pada KPK.
Pada Awal Minggu 19 Juni, empat anggota Dewas KPK menyepakati Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Namun Anggota Dewas KPK Albetina Ho menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Albertina yang mana merupakan mantan hakim, menyakini Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik dengan mengomunikasikan denggan Idris Sihite, sehingga menyebabkan konflik kepentingan.
![Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) sama-sama anggota lainnya ketika konpers tentang persoalan hukum dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hari Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/08/75169-anggota-dewas-kpk-albertina-ho.jpg)
Masih pada bulan Juni, Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau pungli di area lingkungan Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Perkara ini melibatkan puluhan petugas rutan. Angkanya ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 4 miliar, kemudian diduga sudah ada berlangsung lama.
Pungli agar para terdakwa korupsi mendapatkan prasarana tambahan pada waktu ditahanan, seperti memiliki handphone, mendapatkan makanan lebih, lalu tiada mengambil bagian bersih-bersih.
Kasus pungli itu juga terungkap bersamaan dengan adanya perkara dugaan pelecehan seksual yang tersebut diadakan petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri seseorang tahanan korupsi. M diduga melakukan panggilan telepon video sex terhadap korban.
Kasus ini pun berakhir dengan sanksi etik yang dimaksud dijatuhkan Dewas KPK terhadap M sebagai permintaan maaf secara terbuka serta tiada langsung.
Seolah tak ada habisnya, terungkap pula persoalan hukum dugaan korupsi yang diadakan pegawai KPK berinisial NAR di area bagian adminitrasi. NAR diduga menilep uang perjalanan dinas luar kota penyidik KPK hingga mencapai Rupiah 550 juta.
Modusnya, NAR diduga melakukan memanifulasi biaya perjalanan dinas luar kota. Salah satu sumber Suara.com dalam internal KPK menyampaikan cara yang mana diduga diadakan NAR, dengan memanifulasi total tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, serta uang makan.
Uang itu kemudian diduga digunakan NAR untuk berlibur serta berbelanja. Pada 21 September, KPK mengambil tindakan dengan memecatnya.
Kedua tindakan hukum korupsi lalu pungli itu belum menemukan titik untuk pertanggung jawaban pidananya. Terakhir pada 6 Desember, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dua perkara itu masih di proses penyelidikan, alias belum ada terperiksa yang digunakan ditetapkan.
Lukas Enembe hingga Pamer Berujung Pidana
Meski diwarnai persoalan internal, namun sebagian upaya penindakan masih ada yang digunakan berjalan di area KPK. Pada awal 2023, tepatnya 10 Januari, KPK menangkap Lukas Enembe oleh sebab itu melakukan korupsi ketika menjabat gubernur Papua. Lukas baru ditangkap setelahnya dinyatakan sebagai terperiksa pada September 2022.
![Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/19/31985-lukas-enembe.jpg)
Dalam persidangan Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi merupakan penerimaan suap juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 46,8 miliar. Selain itu beliau juga menjadi dituduh langkah pidana pencucian uang. Pada persidangan juga terungkap perilaku Lukas yang mana bermain judi di area Siangpura.
Pada 19 Oktober, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kemudian denda Simbol Rupiah 500 jt terhadap Lukas. Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia memperberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukannya banding.
Belakangan, Lukas Enembe menghembuskan nafas terkahirnya di tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), DKI Jakarta pada 26 Desember.
Setelah Lukas, KPK menangani banyak persoalan hukum korupsi yang mana fenomenal. Perkaranya berawal dari perkembangan tersebar luas di tempat media sosial.
Dimulai dengan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael harus berurusan dengan KPK, berawal dari penganiayaan berat yang dilaksanakan putrannya, Mario Dandy Satrio terhapa remaja, bernama David.
Publik mempertanyakan gaya hidup mewah putranya yang kerap dipamerkan dalam media sosial. Mario pada waktu datang untuk melakukan penganiayaan ke David menggunakan mobil Jeep Robicon.
Publik yang digunakan geram akan tingkah Mario, memviralkan gaya hidup mewah keluarganya yang mana diduga tak berkesuain dengan profil Rafael sebagai pejabat pajak.
KPK lantas merespons dengan memanggil Rafael untuk diklarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya. Menemukan ada janggal, Rafael dijadikan terdakwa lalu ditahan sejak 3 April 2023.
Dalam persidangan Rafael didakwa menerima gratifikasi Simbol Rupiah 16,6 miliar bersatu istrinya, Ernie Meike Torondek serta pencucian uang sekitar Mata Uang Rupiah 100 miliar. Pada persidangan 11 Desember, Rafael dituntut Jaksa KPK 14 tahun penjara.
Bagaikan efek domino, pamer berujung jadi dituduh korupsi kemudian menyasar Mantan Kepala Bea juga Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia disampaikan KPK sebagai dituduh pada 12 Juni lalu ditahan sejak 7 Juli.
Kasusnya juga berawal dari perilaku anak juga istrinya yang digunakan kerap menampilkan gaya hidup mewah menggunankan barang-barang dari merek internasional. Pada persidangan, Andhi didakwa melakukan dugaan korupsi sebagai penerimaan gratifikasi Rp58,8 miliar selama 11 Tahun.
Masih di tempat lingkungan Kementerian Keungan, ada nama mantan Kepala Bea juga Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kasusnya juga identik berawal dari gaya hidup mewahnya yang mana merebak di area media sosial. Dari sebagian foto yang beredar menunjukkan Eko berposes bersatu kendaraan mewah.
Dia dijadikan dituduh dan juga ditahan KPK sejak 8 Desember 2023. Eko diduga melakukan korupsi sebagai penerimaan gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 18 miliar.
Penetapan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai terperiksa juga menjadi salah satu tindakan hukum korupsi yang digunakan menarik perhatian publik.

Kasus ini berawal pada waktu KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Letkol Afri Budi Cahyanto, anak buah Henri pada 25 Juli. Setidaknya beberapa jumlah orang tertangkap.
Henri bersam anak buahnya diduga menerima suap senilai Mata Uang Rupiah 88 miliar dari banyak entrepreneur terkait dengan pengadaan barang kemudian jasa di dalam Basarnas. KPK yang digunakan mengumumkan Henri serta beberapa pihak swasta sebagai terdakwa harus mengajukan permohonan maaf untuk TNI.
Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 28 Juli, usai didatangi banyak petinggi Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) di area Gedung Merah Putih KPK.
Tanak mengaku ada kekhilafan dari penyidik lalu penyilidik KPK pada memutuskan Henri kemudian Afri sebagai tersangka. Dia berdalih sesuai dengan Undang-Undang, kewenangan hukum pidana keduanya harusnya ditangani Puspom TNI juga diadili di dalam Pengadilan Militer.
Selanjutnya perkara korupsi yang tersebut menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dia dijadikan dituduh juga ditahan sejak 12 Juli. Dia dijadikan terdakwa dugaan korupsi merupakan penerimaan suap di pengurusan perkara dalam MA.
Pada persidangan, Jaksa KPK mendawka Hasbi Hasan menerima suap Mata Uang Rupiah 12,2 miliar kemudian gratifikasi Mata Uang Rupiah 630 juta. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, lantaran menyeret nama penyanyi Windi Yunita Bastari Usman alias Windi Idol.
Pada persidangan disebutkan dari penerimaan gratifikasi, salah satunya digunakan Hasbi Hasan dan juga Windy Idol menaiki hilikopter untuk mengelilingi bali.
Kemudian persoalan hukum korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam tindakan hukum ini SYL ditetapkan sebagai terdakwa lalu ditahan usai ditangkap pada 12 Oktober.
SYL jadi dituduh sama-sama Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi merupakan pemerasan pada jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk terlibat dan juga pada pengadaan barang dan juga jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL diduga memerintahkan Hatta lalu Kasdi menarik setoran senilai Mata Uang Dollar 4.000-10.000 atau dirupiahkan Mata Uang Rupiah 62,8 jt sampai Simbol Rupiah 157,1 jt (Rp15.710 per dolar Negeri Paman Sam pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I serta eselon II di area Kementan.
![Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan dalam Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/82578-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang mana di-mark up atau digelembungkan, dan juga setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang tersebut menjerat Syahrul terjadi pada rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK menyebutkan ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Simbol Rupiah 13,9 miliar.
Penatapan SYL sebagai terperiksa pada KPK, yang mana juga menjadi awal penguusutan dugaan pemerasaan yang digunakan dijalankan Firli Bahuri, hingga jadi terperiksa pada Polda Metro Jaya.
Kasus selanjutnya masih dari lingkungan Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo, yakni Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum serta HAM, Eddy diduga melakukan korupsi merupakan penerimaan suap lalu gratifikasi dari senilai Simbol Rupiah 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di tempat Kementerian Hukum juga HAM, dan juga Bareskrim Polri. Uang itu diterima Eddy dengan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, kemudian Yogi Arie Rukmana. Eddy diinformasikan secara resmi sebagai terdakwa pada 7 Desember 2023.
KPK belum melakukan penjara terhadap Eddy juga anak buahnya. Penyidik baru menahan Helmut selaku pemberi suap dan juga gratifikasi.
