Indonesia Wajib Urus Pengungsi Rohingya atau Tidak? Simak Penjelasannya

Mediajogja.my.id – Persoalan pengungsi Rohingya yang tersebut terus datang ternyata menjadi hal yang tersebut perlu disikapi dengan cermat. Penolakan warga lokal kemudian memicu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya secara legal?

Jumlah yang tersebut terus meningkat menyebabkan keresahan pada warga sekitar Aceh, yang menjadi lokasi pengungsi ini bersandar dari kapal. Berbagai keluhan disampaikan warga lokal, namun ada pula suara-suara pro pengungsi yang dimaksud memohon pemerintah bertindak mengurus pengungsi ini.

Lalu Sebenarnya Adakah Kewajibannya secara Legal?

Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pemerintahan Myanmar, lalu berbagai yang digunakan memutuskan melarikan diri dari negara tersebut. Mereka kemudian berpindah menuju ke negara tetangga sekitar Myanmar, salah satunya Indonesia.

Secara legal, aturan mengenai pengungsi dari negara lain tercantum pada hasil Konvensi 1951 kemudian Protokol 1967. Aturan ini berlaku secara internasional untuk negara-negara yang mana menjadi anggotanya. Nah secara legal, Indonesia belum menjadi negara yang dimaksud termasuk di konvensi tersebut.

Lalu apa artinya?

Atas dasar kemanusiaan, Indonesia dapat membantu pengungsi Rohingya yang digunakan datang ke wilayah NKRI. Namun demikian hal ini tetap memperlihatkan harus sesuai dengan hukum yang digunakan berlaku dalam Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, lalu praktik internasional.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang digunakan berlaku umum juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan kemudian dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, yang dimaksud dijalankan pada rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, kemudian pengawasan keimigrasian.

Konvensi 1951 lalu Protokol 1967

Hingga ketika ini, Indonesia belum menjadi pihak yang digunakan terlibat pada Konvensi Tahun 1951 serta Protokol 1967, kewenangan pemerintahan Indonesia untuk menentukan status pengungsi atau “Refugee Status Determination” (RSD) tiada ada.

Oleh akibat itu, pengaturan terkait pengungsi ditangani oleh UNHCR, sebuah lembaga PBB yang digunakan bertanggung jawab melawan isu pengungsi sesuai dengan mandat yang mana diberikan berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.

Meskipun belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951, semua negara masih diharapkan untuk mematuhi standar pengamanan pengungsi yang tersebut sudah pernah menjadi bagian dari hukum internasional umum, sebab konvensi yang disebutkan dianggap sebagai jus cogens. Oleh akibat itu, pengembalian seseorang pengungsi ke wilayah pada mana keberadaan atau kebebasannya terancam tak diizinkan.

Peningkatan total pencari suaka menjadi sumber perasaan khawatir bagi Indonesia, mengingat negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi, kemudian tiada diwajibkan untuk menerima pencari suaka. Jika para pencari suaka masuk ke Indonesia secara ilegal, hal ini dapat mengganggu stabilitas pertahanan kemudian keamanan Indonesia.

Jadi kesimpulannya apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya adalah bisa jadi tapi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya sisi kemanusiaan.

Namun secara aturan resmi, Indonesia tidaklah mempunyai kewajiban sepenuhnya membantu Rohingya, khususnya untuk melaksanakan pasal-pasal yang dimaksud ada di dalam di konvensi serta protokol tadi, Indonesia bukan harus menaatinya dikarenakan tidak anggota.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *